Mensesneg Pratikno : Typo UU Cipta Kerja Tak Berpengaruh Terhadap Implementasi

Dita Angga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menilai kesalahan ketik (typo) naskah Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak memengaruhi implementasi UU tersebut. Kesalahan ini segera diperbaiki.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, telah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR mengenai perbaikan naskah untuk disepakati bersama.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis," ujar Pratikono di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dia menuturkan, kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan. Harapannya, kata dia tidak terulang kembali.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

57 tahun lalu

12 Proyek Dicoret dari PSN 2024, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Kemnaker: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November

57 tahun lalu

Menaker Bicara soal Kenaikan UMP 2024, Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal