Kebijakan tersebut menuai kecaman dari komunitas internasional karena dinilai membuka peluang penyitaan lahan milik warga Palestina apabila mereka tidak dapat membuktikan hak kepemilikannya.
Sugiono memperingatkan langkah tersebut berpotensi mendorong aneksasi secara de facto serta mempersempit peluang tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
"Dalam konteks ini, mereka secara sistematis memperkecil ruang bagi perdamaian,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui tindakan sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
"Pendaftaran tanah itu bukan sekadar prosedur administratif biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan yang semakin memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan," kata Sugiono.