Menkumham Sebut Presiden Jokowi Tak Mau Tanda Tangani UU MD3

Antara
Presiden Joko Widodo. (iNews.id/Dok)

"Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu, jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan oke sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya," ungkap Yasonna.

Namun menurut politikus PDIP ini, hak imunitas bukan tanpa batas. Anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana, kecuali harus seizin mahkamah dewan.

”Harus mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden. Nah mengapa harus melalui pertimbangan? Semoga filternya ada di DPR, supaya semua beban tidak sampai ke presiden, tapi tetap presiden yang buat keputusannya," jelas Yasonna.

Yasonna juga mengaku bahwa Presiden awalnya tidak mengetahui isi perubahan UU MD3 tersebut. Kendati demikian, tanpa ditandatangani Presiden, UU itu akan tetap berlaku.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

20 hari lalu

Kronologi Lengkap Aldi Taher Vs Baskara Putra, Dipicu Masalah Ini!

1 bulan lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Pria Berkebaya di Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran, Berujung Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal