Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan

Jonathan Simanjuntak
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan MK bisa segera diundangkan. (Foto: Antara)

Revisi itu mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.

Rapat itu tidak diwarnai intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah maupun anggota Komisi II DPR. Intervensi juga tidak datang dari KPU selaku penyelenggara pemilu.

“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
1 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
1 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal