Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan

Jonathan Simanjuntak
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan MK bisa segera diundangkan. (Foto: Antara)

Revisi itu mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.

Rapat itu tidak diwarnai intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah maupun anggota Komisi II DPR. Intervensi juga tidak datang dari KPU selaku penyelenggara pemilu.

“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
11 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
1 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
1 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal