Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kepala BP BUMN boleh dirangkap untuk sementara waktu. (Foto: Dok. Kemenkum)

"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Adapun, Kementerian BUMN akan menjadi BP BUMN dalam waktu dekat. Hal itu akan terjadi dalam pengesahan RUU BUMN jadi UU dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

13 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

16 hari lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

21 hari lalu

Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Sisa 250, Soroti Pemborosan Gaji Direktur-Komisaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal