JAKARTA, iNews.id – Kasus sextortion atau pemerasan berbasis konten intim di media sosial kian mengkhawatirkan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan digital tersebut.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital yang pesat membuat distribusi konten menjadi sangat mudah, sementara pelaku dapat bersembunyi di balik anonimitas. Hal ini membuka celah besar bagi berbagai kejahatan, mulai dari pemerasan hingga eksploitasi korban.
"Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, Selasa (21/4/2026).
Sextortion biasanya bermula dari interaksi sederhana di media sosial. Pelaku kemudian memanipulasi korban untuk mengirimkan konten pribadi, yang selanjutnya digunakan sebagai alat ancaman untuk meminta uang atau keuntungan lain.
Fenomena ini diperparah dengan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Dengan jutaan pengguna aktif setiap hari, ruang digital menjadi lahan subur bagi pelaku untuk mencari target baru, terutama dari kalangan remaja.