Menkomdigi: Berantas Judi Online Tak Bisa Dilakukan dengan Cepat

Felldy Aslya Utama
Menkomdigi Meutya Hafid (paling kiri) (foto: MPI)

"Mudah-mudahan optimistis bisa kita menangkan, untuk paling tidak mengurangi jumlah sekarang yang sudah amat mengkhawatirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri kembali memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Aset itu terungkap dari penyedia layanan pembayaran yang membantu pelaku judi online.

"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024).

Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
12 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
2 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal