Menko PMK: Pemberian Bansos ke Korban Judi Online bukan Tugas Satgas

Danandaya Arya Putra
Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemberian bansos kepada korban judi online bukan tugas Satgas Pemberantasan Judi Online. Menurutnya, Satgas punya tugas utama terkait pencegahan dan penindakan.

"Itu (bansos) sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden," ujar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Muhadjir kembali menegaskan, penerima bansos itu bukanlah pelaku atau pemain judi online, melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," sambungnya.

Dia mencontohkan terkait kasus polwan yang membakar suaminya di Jawa Timur. Menurutnya, yang berhak menerima bansos itu ialah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
12 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
13 jam lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Nasional
14 jam lalu

Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal