Menkes Ungkap 458 RS Belum Terakreditasi Pelayanan JKN-KIS

Irfan Ma'ruf
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

"Akreditasi merupakan bentuk pedindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang Iayak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945," ungkapnya.

Menurutnya, akreditasi dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.

Pihaknya memberi kesempatan kepada 458 RS yang belum terakreditasi untuk segera melengkapi persyaratan akreditasinya hingga Juni 2019. "Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
3 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!

Nasional
17 jam lalu

Rieke Diah Pitaloka Desak PBI BPJS Segera Direaktivasi: Ini Soal Nyawa!

Nasional
17 jam lalu

Istana Respons Kisruh BPJS Kesehatan PBI Nonaktif: Tak Harus Tunggu Perpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal