Menkes Tegaskan Tak Akan Ubah Iuran BPJS Tahun 2024

Achmad Al Fiqri
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan. (Foto: MPI)

"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat. Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar," ucap Budi.

"Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacynya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacynya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.

Menurutnya, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta.

"Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkes Ungkap Fakta Es Teh Manis, Waspada Segelas Mengandung 30 Gram Gula

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal