"Kalau karena pajak, paling beda 20 sampai 30 persen. Tidak mungkin sampai 500 persen," ujarnya.
Menkes Budi menilai, mahalnya harga obat kemungkinan berkaitan dengan struktur harga, sistem distribusi, hingga praktik bisnis di industri kesehatan. Karena itu pemerintah mulai menyoroti rantai pasok obat agar lebih transparan.
Kementerian Kesehatan juga menggandeng KPK untuk membantu memperbaiki tata kelola industri kesehatan, termasuk mengidentifikasi potensi praktik yang merugikan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menata kembali ekosistem kesehatan di Indonesia sehingga harga obat menjadi lebih wajar dan mudah dijangkau oleh masyarakat.