Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  

Puti Aini Yasmin
Menhut Raja Juli Antoni mencabut 22 izin perusahan terkait pemanfaatan lahan hutan. (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Keputusan itu diambil buntut bencana Sumatra yang terjadi.

"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas arahan Bapak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH," ujar Raja Juli dalam di Kompleks Istana, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa luasan lahan yang dicabut tersebut mencapai 1.012.016 hektare. Adapun, 116.168 hektare di antaranya berada di Sumatra.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menhut Ungkap Angka Karhutla Turun, Penegakan Hukum Diperkuat

Nasional
2 hari lalu

Arahan Prabowo, Pemerintah Awasi Ketat Spesies Invasif di Indonesia

Nasional
15 hari lalu

Kepala BNPB Tinjau Huntara Warga di Aceh Tamiang, Begini Updatenya

Nasional
16 hari lalu

Menhut Peringatkan 2026 Jadi Tahun Latihan Antisipasi Kebakaran Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal