JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator transportasi online untuk menjelaskan secara masif kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dudy mengatakan, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait belum diterapkannya potongan sebesar 8 persen. Namun, dia mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dudy menambahkan, pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Dia memastikan aturan itu telah rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.