JAKARTA, iNews.id - Istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) resmi diganti. Adapun, SNMPTN menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SBMPTN menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi, ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni SNBP, SNBT dan seleksi mandiri. Agar lebih jelas, simak informasinya di sini.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan prestasi akademik atau nonakademik. Adapun, perhitungannya meliputi dua komponen, sebagai berikut
-Komponen pertama, dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian
-Komponen kedua, dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.