3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.
4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.
5. Hak untuk memungut pajak.
6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.
8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.