“Industri besar maupun kecil akan terganggu karena harus bersaing dengan barang-barang bekas murah. UMKM kita jelas dirugikan, dan konsumen pun tidak terlindungi karena pakaian ini bisa menimbulkan masalah kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.
Djoko juga menekankan penindakan tidak hanya berhenti pada importir, melainkan akan dilakukan hingga ke jaringan distribusi.
“Kami akan mengimbau pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal. Kalau masih melanggar, tentu akan ada penegakan hukum,” ucapnya.