Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Id, Begini Detailnya

Widya Michella
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist)

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

57 tahun lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Menag Ajak Umat Tinggalkan Hoaks dan Setop Bicarakan Aib Orang

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal