JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima. Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).
Dia menyatakan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Dia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat.
Ayat tersebut menyebutkan zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang terlilit utang dan kesulitan melunasinya), fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Nasaruddin.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.