Menag Tegaskan Zakat Tak Dipakai untuk MBG, hanya Disalurkan ke yang Berhak

Binti Mufarida
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima. Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dia menyatakan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Dia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat. 

Ayat tersebut menyebutkan zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang terlilit utang dan kesulitan melunasinya), fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Nasaruddin.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Jatim
6 hari lalu

Viral Ribuan Warga Sumenep War Tempat Tarawih sejak Sore demi Dapat Zakat Mal

Nasional
3 bulan lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
5 bulan lalu

Kemenag Salurkan Beasiswa Zakat Indonesia untuk 153 Mahasiswa, 35 Kampung Zakat Diresmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal