Menag Tegaskan Alokasi Kuota Haji 2024 Sesuai Aturan, Tidak Ada Penyalahgunaan

Muhammad Fida Ul Haq
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kemenag)

Menag Yaqut mengapresiasi langkah Kemenhaj Saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal, sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji bisa dilakukan lebih cepat dan lebih baik.

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Wisnu Wijaya, menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kemang terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.

Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini, mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680.

"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamenhaj Minta Petugas Haji Sigap Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah: Mereka Lebih Lelah

57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj: 6.333 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal