Menag Menghadap Jokowi di Istana, Bahas Pansus Haji DPR?

Raka Dwi Novianto
Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: MPI)

Diketahui, panitia khusus hak angket haji di DPR tengah mengusut dugaan penyelewengan kuota tersebut. Salah satu hal yang didalami adalah kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Hal ini sesuai pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Belakangan, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Kouta itu kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 lagi jemaah haji khusus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal