Menag Kutip Fatwa Arab Saudi, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Widya Michella
Menag Yaqut menyatakan haji hanya bisa ditunaikan menggunakan visa resmi. Ibadah yang dilakukan tak prosedural dianggap tidak sah sesuai fatwa Arab Saudi. (Foto: Widya Michella)

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir disini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang  prosedural," kata Tawfiq .

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural," sambungnya.

Dia mengatakan Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin, kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.

"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj-Wamenhaj Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang, Lapor Pelaksanaan Haji 2026

57 tahun lalu

Pemulangan Gelombang I Selesai, 95.178 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air

57 tahun lalu

Update Pemulangan Jemaah Haji: 76.829 Orang Telah Tiba di Indonesia

57 tahun lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal