Menag Akui Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dari Atase Kedubes Arab Saudi

Ilma De Sabrini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir di persidangan sebagai saksi perkara dugaan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Menag mengaku dia sebenarnya menolak pemberian uang tersebut. Namun Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Saad menyebut sebagai hadiah. Pemerintah Arab Saudi merasa puas dengan penyelenggaraan MTQ Internasional.

"Yang dia sampaikan ke saya, dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan Indonesia. Kemudian tradisi Arab itu kalau sudah senang dengan sesuatu itu sering memberikan hadiah macam-macam," jawab Lukman.

"Tapi Anda kan pejabat publik?" tanya jaksa.

Lukman menegaskan bahwa dirinya menyadari tidak boleh menerima hadiah semacam itu. Hal itu juga telah disampaikan kepada pemberi uang tersebut. Namun mereka tetap meminta agar dirinya menerima. Uang itu selanjutnya dia gunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

"Karena saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima uang itu tapi dia memaksa, ya sudah berikan saja untuk khoiriyah itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah untuk aktivitas kebaikan," kata dia.

Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 21 cahaya 2 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 pasal 16.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PNS atau Penyelenggara Negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimanya selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Namun, Menag hingga saat ini belum melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah

Nasional
9 hari lalu

Menag: NU Seperti Keluarga Besar, Penuh Dinamika tetapi Tetap Sakinah

Nasional
10 hari lalu

Istri Gus Dur hingga Menag Nasaruddin Umar Hadiri Peringatan Harlah 100 Tahun NU

Nasional
12 hari lalu

Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal