Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?

iNews.id
Menikah tanpa wali, apakah pernikahannya sah? (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

c. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila qobla al dukhul;

d. Memberikan biaya hadlanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Kemudian, Mahkamah Agung dalam Rumusan Kamar Agama, Nomor Rumusan Kamar: Agama/1.B/SEMA 3 2018, memberikan rumusan: Menyempurnakan rumusan kamar agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi: "hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak, harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta dan kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak."

Jika mantan istri masih menuntut hak sebagai istri, maka hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh mantan suami karena pernikahan telah berakhir dengan putusnya perkawinan sebagaimana diuraikan di atas.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya dan saudaranya, serta masyarakat pada umumnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Kaget! Maxime Bouttier Pakai Gaun di Pemotretan Terbaru bareng Luna Maya

Health
5 hari lalu

Syifa Hadju Jalani Ritual Puasa Mutih sebelum Menikah, Ini Manfaatnya!

Seleb
5 hari lalu

Potret Intimate Wedding El Rumi dan Syifa Hadju di Bali, Super Romantis!

Seleb
5 hari lalu

Maskawin Pernikahan Indian Akbar dan Minbite Bikin Syok! Ada Uang Tunai 2.526 Riyal Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal