Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan

Sekar Paring Gusti
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh Pemkot Semarang. (Foto: dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita menyampaikan pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.

“Bukan dilarang, boleh, tapi pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," kata Mbak Ita.  

Ramadan lalu, Pemkot Semarang juga sudah dihimbau untuk tidak memberi di pinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.

"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap Mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
2 bulan lalu

Jelang Ramadan, Harga Cabai hingga Daging Ayam Kompak Naik!

Buletin
5 bulan lalu

Wali Kota Semarang Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Warga

Nasional
1 tahun lalu

Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Panti Asuhan Al-Kahfi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal