JAKARTA, iNews.id -Masyarakat Penegak Konstitusi menyerukan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dianggap melakukan skenario sistematis pada pemilu 2024.
"Satu persatu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme, korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan," kata Koordinator Aksi Masyarakat Penegak Konstitusi Danang Girindrawardana di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Salah satu seruan mosi tidak percaya yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Terlebih lagi, diduga KPU belum menyesuaikan peraturan KPU terhadap putusan MK. Namun, sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun," ucap Danang.
Berikut seruan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi:
1. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu); terkait dengan persyaratan Capres dan Cawapres. Dari hal tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.