Marzuki Alie Cs Resmi Ajukan Gugatan Terhadap AHY ke PN Jakarta Pusat

Antara
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie resmi melayangkan gugatan kepada AHY terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai buntut isu kudeta. (Foto: Dok)

Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat. Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat. Lalu SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. 

Selanjutnya SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat. Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

9 hari lalu

Prabowo Resmikan 5 Bendungan, AHY: Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air dan Energi

11 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

13 hari lalu

AHY Meriahkan Kostrad Run 2026, Gaungkan Semangat 65 Tahun Kostrad untuk Indonesia Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal