Marketplace Ditunjuk jadi Pemungut Pajak, Tarik Pajak Baru?

Anggie Ariesta
Ilustrasi DJP menjelaskan terkait kabar marketplace akan jadi pemungut pajak baru. (Foto: iNews.id)

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur dia.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
12 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Bisnis
12 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal