Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Sebagai Tersangka

Ariedwi Satrio
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai tersangka. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh Ditjen ImigrasiKemenkumham. Imigrasi menyebut Mardani maming sebagai tersangka.

"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

7 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

27 hari lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

29 hari lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal