Maqdir Diminta Laporkan Keberadaan Nurhadi, KPK: Sembunyikan DPO Diancam Pasal 21 UU Tipikor

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum seharusnya menyampaikan bantahan maupun pembelaan terhadap tersangka secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Dia mengingatkan, siapa pun yang menyembunyikan Nurhadi dapat dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
12 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal