Mantan Presiden dan Presiden ACT Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penggelapan Dana Boeing

Puteranegara
Mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan Pengurus ACT Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, sebagai tersangka. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar 144.500 dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

21 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

23 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

1 hari lalu

Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal