Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya

Riezky Maulana
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap Rp11 miliar dan USD 36.000.

"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Empat hal yang memberatkan Stephanus. Pertama, perbuatan yang dilakukan Robin dinilai bertentangan dengan program pemerintah, kedua, terdakwa merusak citra kepolisian dan KPK di mata masyarakat, ketiga, Robin dinilai berbelit-berbelit selama jalannya sidang, dan terakhir terdakwa tak mengakui kesalahannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
21 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
21 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal