Mantan Pejabat Kemenag Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Pengadaan

Ariedwi Satrio
Pengadilan Tipikor. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri (USM). Undang Sumantri akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan terdakwa Undang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini.

"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa, Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, maka penahanan terdakwa Undang Sumantriakan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ucap Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal