Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp54,4 Miliar

Ira Widyanti
Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman sebagai tersangka, Rabu (25/5/2025). Selain Lukman, Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan luas 11,7 hektare.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.

Dia menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kemenag, ternyata  beralih kepemilikannya kepada orang lain. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/6/2025). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

6 jam lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

7 jam lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

2 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal