Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon

Muhammad Refi Sandi
Gerindra mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 (foto: MPI)

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan aturan Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Harus mengundurkan diri," kata Dedi, Senin (29/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
1 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal