Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung menganulir vonis lepas 3 korporasi kasus minyak goreng (dok. iNews.id)

Ketiganya yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

Dari jumlah tersebut, Djuyamto diduga mengantongi Rp9,7 miliar. Sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing Rp6,2 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima dari Ariyanto selaku perwakilan tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang diberikan agar perkara tersebut divonis lepas. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Jaksa menjelaskan, total tiga terdakwa korporasi itu memberikan suap Rp40 miliar. Selain diterima tiga hakim, uang itu juga ditujukan kepada eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

1 tahun lalu

Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung terkait Kasus CPO

1 tahun lalu

Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

3 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal