Mahfud : Pinjol Ilegal Itu Rentenir Bertransformasi di Era Digital, Perlu Kehati-Hatian Berantasnya

Faieq Hidayat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto dok Kemenko Polhukam).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. 

Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi. 

Menurut Menko, penutupan akses atau pemblokiran oleh Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas. Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau.

Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Life Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2026 dari InfoEkonomi.ID 

Internet
2 bulan lalu

Viral Fenomena Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan Lewat Postingan Instagram, Ini Buktinya!

Internet
4 bulan lalu

Indonesia Percepat Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal