Mahfud MD Usul Dua Langkah Ini Ketimbang Perppu KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: iNewws.id/Felldy Utama)

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judisial review. Langkah ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," kata Mahfud.

Dia menuturkan, materi atau isi yang bisa diuji materi ke MK seperti, soal dewan pengawas (dewas), Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan status ASN untuk pegawai KPK.

"Namun, itu mungkin tidak mulus karena tidak boleh membatalkan 1 pun UU yang tidak disukai orang tapi tidak melanggar konstitusi," kata Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

6 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

2 bulan lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal