Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Barlanjut ke Pengadilan

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber berlanjut ke pengadilan. Saat ini, pelaku bernama Alpin Ardian telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan.

"Kita menjamin Alpin itu akan dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud dalam rekaman video yang dibagikan oleh Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2020).

Dia menuturkan, pengadilan akan membuktikan kabar yang berkembang pelaku benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Saat ini, kata dia polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga pengadilan.

"Hakim mungkin akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah dia sakit jiwa atau tidak,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal