Mahfud Luruskan Istilah Veto yang Dimiliki Menko

Aditya Pratama
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Mahfud mengatakan, menko memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Pengendalian yang dimaksud adalah menko bisa mendorong institusi yang terlalu lambat, atau menarik yang terlalu cepat, dan mempertemukannya di satu titik dalam konteks kebijakan menteri.

“Maka menko yang akan ikut turun tangan untuk mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan terjadi kekosongan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengaku bisa membatalkan kebijakan menteri melalui hak veto menko yang dimilikinya, khususnya terhadap keputusan maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan misi visi presiden dan wakil presiden.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal