Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Riyan Rizki Roshali
Mahasiswi ITB berinisial SSS yang diduga mengunggah meme foto Prabowo Subianto dan Jokowi telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi /Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan jadi tersangka. Kini, mahasiswi tersebut ditahan di Bareskrim Polri.

“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya dikutip, Minggu (11/5/2025).

Terkait motif, Erdi menyebut saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut.

"(Motif) masih didalami penyidik," tuturnya.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika mahasiswi yang ditangkap diduga dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal