Mabes Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan kepada Media

Irfan Ma'ruf
Kadiv Humas Polr Irjen Pol Idham Azis. (Foto: Antara).

Kedua, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.”

Kelima, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
4 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal