"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof juga dinilai membuat seolah-olah hakim mudah disuap.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar menjadi dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama.