MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof juga dinilai membuat seolah-olah hakim mudah disuap.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar menjadi dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

57 tahun lalu

Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

57 tahun lalu

Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal