MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi

Rizki Maulana
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara).

Zainudin Hasan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Lampung dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Adik Zulkifli Hasan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Zainuddin ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (19/10/2019). Melalui anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dia diduga membelanjakan pemerimaan dana-dana (fee proyek) dengan nilai total Rp57 miliar. Dari total fee proyek tersebut, Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

Uang haram tersebut digunakan Zainudin untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan, dan kendaran dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.

Selain Zainuddin, tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal