MA Tolak Kasasi Zainudin Hasan, KPK Mengapresiasi

Rizki Maulana
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara).

Zainudin Hasan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Lampung dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Adik Zulkifli Hasan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Zainuddin ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (19/10/2019). Melalui anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dia diduga membelanjakan pemerimaan dana-dana (fee proyek) dengan nilai total Rp57 miliar. Dari total fee proyek tersebut, Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

Uang haram tersebut digunakan Zainudin untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan, dan kendaran dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.

Selain Zainuddin, tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
17 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
10 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
20 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal