MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: MPI)

Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Hasbi Hasan lalu mengajukan banding atas putusan itu. Namun, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal