MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. (Foto: dok Sindonews)

Adapun Pasal 1 ayat 1 menyatakan kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. 

“Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan,” ucapnya.

SEMA nomor 5 tahun 2021 memutuskan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. 

“Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” bunyi SEMA Nomor 5 tahun 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

2 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

2 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

3 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal