MA Perintahkan 3 Menteri Cabut SKB Seragam Sekolah

Raka Dwi Novianto
Mahkamah Agung. (Foto: dok. Sindonews).

Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera MA mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.

"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Menteri, Ini Kata Golkar

Nasional
10 hari lalu

Kapolri: Saya Menolak Polisi di Bawah Kementerian

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Gelar Ratas Akhir Pekan di Hambalang, Bahas Program Strategis

Nasional
17 hari lalu

Nadiem: Saya Terharu Dibilang Saksi Salah Satu Menteri Terbaik dan Paling Jujur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal