MA Kurangi Hukuman Sri Wahyumi, KPK : Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Pengurangan hukuman itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru KPK Ali Fikri mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Sri Wahyumi terlalu jauh dari tuntutan. Saat ini, kata dia KPK belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA.

"Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," ujar Ali di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Dia menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus Sri Wahyumi bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya.

Dalam Pengadilan Tipikor, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan PK dari MA mengikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
8 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
10 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
25 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal