MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita

Muhammad Refi Sandi
Crazy rich Surabaya, Budi Said (foto: MPI)

Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya.

Diketahui, pada 2023 lalu MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Harga Emas Antam 6 Mei 2026 Naik, Kini Dijual Rp2.790.000 per Gram!

Nasional
14 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
19 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
21 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal