MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti

Antara
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim usai menjadi tersangka KPK karena diduga menerima suap perkara perdata.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas terkait dua hakimnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (28/11/2018).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya memberhentikan sementara Iswahyu Widodo dan Irwan, yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Selain dua orang hakim tersebut, Suhadi melanjutkan, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.

"Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
9 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
12 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
12 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal