MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan oknum TNI Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi buta di Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Penembakan yang terjadi pada Maret 2022 lalu itu membuat satu anggota Brimob Bharaka Fery Andriana tewas.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan kuasa hukum Pratu Riyan karena menilai terdakwa mengalami gangguan jiwa.

"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi bernama Pratu Riyan Antoni Putra mengamuk dan melakukan serangkaian penembakan, Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
1 hari lalu

4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Eks Kapuspen TNI Sebut Ternate Mayoritas Muslim: Pembubaran Nobar Pesta Babi demi Keamanan

Nasional
2 hari lalu

KSAD soal Film Pesta Babi: Duitnya dari Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal